Bangkalan (Media Madura) – Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ini, Jembatan Suramadu akan ditutup, sehubungan dengan pemberlakukan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebar luasan COVID-19.
Warga yang melintas pada tanggal ini, akan dinterogasi ketat oleh petugas, baik di sisi Surabaya, atau di sisi Madura, yakni di Bangkalan.
“Yang bisa melintas hanya kendaraan pengangkut sembaku, kendaraan yang dikendarai oleh petugas dinas dalam rangka menjalankan tugas negara. Selain itu, akan kita suruh balik,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum dalam ketarangan pers kepada yang disampaikan kepada kontributor mediamadura.com, di Bangkalan, Senin (3/5/2021) malam.
Selain di Suramadu, penyekatan serupa, bakal dilakukan di 17 titik akses masuk Kota Pahlawan, 6-17 Mei 2021. Petugas gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya bersama Polri-TNI akan mengawasi jalannya penerapan kebijakan tersebut.
Adapun 17 titik itu antara lain Terminal Benowo; Terminal Osowilangon; Exit Tol Masjid Al Akbar; Depan PMK SIER; Eks Pasar Karang Pilang; Exit Tol Gunungsari – Malang.
Kemudian Exit Tol Gunungsari – Gresik; SP3 Driyorejo – Lakarsantri; Depan Cito Dishub Surabaya; Exit Tol Simo Surabaya; Exit Tol Satelit. Selain itu ada pula penyekatan di Rungkut (Pondok Candra); Merr Gunung Anyar; Jembatan Suramadu; Exit Tol Margomulyo; Dupak Demak dan Exit Tol Perak. (A1/Spv).