Pamekasan (Media Madura) – Petugas dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundukan 40 buah SIM Carid telepon seluler oleh salah seorang pembesuk di lembaga itu.
“Kejadiannya tadi, dan pembesuk yang hendak menyelundupkan SIM Card itu berinisial BS,” kata Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Sohibur Rachman dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Madura, Sabtu (24/4/2021) malam.
SIM Card sebanyak 40 telepon seluler ini berupaya diselundupkan oknum pembesuk berisial BS itu, melalui takjil buka puasa pisang goreng.
Kejadian bermula ketika petugas penggeledahan Tim A dan Satopspatnal Lapas Narkotika Pamekasan yang bertugas menggeledah barang kunjungan dan paket untuk warga binaan pemasyarakat (WBP).

Petugas mencurigai seorang pengunjung berinisial BS yang hendak menitipkan barang makanan. Ketika diperiksa oleh petugas yang bernama Farid Hidayatullah, yang bersangkutan melihat benda yang mencurigakan di dalam pisang goreng yang terlihat dilayar x-ray.
“Dan benar saja, ketika dibuka ternyata di dalam makanan tersebut terdapat barang terlarang berupa 8 segel bungkusan berwarna putih,” kata kalapas.
Setiap segel berisi lima buah SIM card operator telepon seluler, sehingga total berjumlah 40 buah SIM card di dalam pisang goreng tersebut.
Kalapas lebih lanjut menjelaskan, petugas mencurigai gerak gerik BS sejak dari masuk ruangan.
Menurutnya, BS terlihat gelisah ketika barang bawaannya melewati mesin x-ray, dan yang bersangkutan terlihat semakin gelisah, ketika petugas mengecek layar x-ray.
Atas temuan itu, petugas Satopspatnal Lapas Narkotika Pamekasan menyerahkan BS berikut barang buktinya ke bagian keamanan dan ketertiban (kamtib) untuk proses interogasi.
“Dalam pengakuan awal, BS menjelaskan bahwa barang-barang terlarang tersebut memang benar miliknya, dan akan diberikan kepada keluarganya yang ada di dalam lapas,” ujar Kalapas Sohibur Rachman.
Kalapas juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang sudah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Terimakasih kepada petugas tim penggeledahan dan tim SatopsPatnal yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut,” ujar Sohibur.
Saat ini, sambung dia, pihak lapas sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri hasil penemuan barang terlarang tersebut, dan akan terus meningkatkan ketelitian dan kejelian dalam pengawasan dan pengamanan sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran telepon seluler, praktik pungutan liar (pungli) dan kemungkinan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas. (A1/MM/Spv)