25.3 C
Madura
Jumat, Oktober 4, 2024

Kronologi Penangkapan Oknum LSM Sampang dan Total Barang Bukti

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang menetapkan dua oknum LSM Sampang sebagai tersangka atas kasus pemerasan. Dalam operasi tangkap tangan itu polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 19.400.000.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka bernama Riski (42) warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang, dan Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan, Sampang.

Keduanya memeras Asbi (32), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, terkait pelaksanaan proyek Pokmas.

“Tersangka diamankan pada Sabtu (20/2/2021) malam di sebuah cafe di Jalan Makboel, Sampang,” ucap Abdul Hafidz dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (23/2/2021).

Barang bukti uang tunai berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berhasil diamankan setelah tersangka menerimanya dari korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk berfoya-foya.

Kata Kapolres, hasil penangkapan ditemukan identitas kartu milik Riski dan Amir Hamzah. Keduanya sebagai LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI.

“Jadi dua tersangka adalah oknum LSM, awal kasus pemerasan ini berawal dari laporan korban bahwa diancam dan diperas,” kata Abdul Hafidz.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.

Berawal pada Sabtu (13/2), korban mendapat informasi jika pengerjaan proyek Pokmas irigasi pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka.

Saat itu, korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu panjang lebar serta tidak menghubungi Ketua Pokmas.

“Terjadilah komunikasi antara korban dengan tersangka, bahkan korban diancam pengerjaan proyek itu mau dilaporkan ke pihak berwenang,” jelas Riki.

Menurut Riki, apabila persoalan tersebut tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Atas ancaman itu korban merasa takut terancam dan diperas.

Kemudian, pada pukul 22.00 WIB Sabtu (20/2) malam korban menemui ajakan tersangka bertemu di sebuah cafe di Jalan Makboel.

Saat pertemuan, korban meminta didampingi petugas kepolisian agar tidak terjadi sesuatu. Setelah uang diterima, dua tersangka turut diamankan beserta uang tunai Rp 19,4 juta.

“Korban diminta uang Rp 100 juta tapi tidak mau hingga akhirnya deal negosiasi sampai Rp 40 juta, namun saat pertemuan korban hanya membawa uang Rp 19,4 juta dan sisanya mau dibayarkan keesokan harinya,” tuturnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Adapun barang bukti selain uang tunai Rp 19,4 juta, ada 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, dan bukti percakapan WhatsApp korban dengan tersangka,” pungkasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article