Sampang, (Media Madura) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti sebanyak 1,2 kilogram sabu.
Dalam pengungkapan itu satu orang berhasil ditangkap di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Jumat (1/1/2021) pagi kemarin.
Dia adalah Alfandi Ramadani (AR), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers mengatakan, pria muda berusia 22 tahun tersebut diketahui sebagai kurir. Tersangka menyamarkan bungkus sabun dijadikan modus dalam penyelundupan sabu.
“Barang bukti yang disita dari tersangka AR sebanyak 1,2 kilogram sabu dibungkus sabun, jadi per satu bungkusnya ada 80 gram sabu yang diselundupkan,” kata Abdul Hafidz, Rabu (6/1/2021).
Pengungkapan tersebut hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya diamankan pada Maret 2020 lalu. Dari itulah diperoleh keterangan tersangka lain yang merupakan jaringan kurir sabu antar provinsi.
Menurut Abdul Hafidz, Satres Narkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sehingga petugas akhirnya mengendus keberadaan AR.
“Kita melakukan pengembangan dan didapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura dari Surakarta Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo, sempat kita kejar sampai ke Surakarta,” terang Kapolres.
Kata Kapolres, AR sempat meloloskan diri saat petugas menggrebek lokasi penurunan ekspedisi di pinggir Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada tanggal 23 Desember 2020.
“Jadi pengungkapan ini awalnya barang bukti sabu berhasil diamankan terlebih dahulu, kita terus dikembangkan untuk mengejar pemilik barang itu hingga menemukan AR,” jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, 1 kilogram lebih sabu senilai Rp 1,4 miliar itu belum sempat diedarkan di Sampang karena petugas sigap mengamankannya.
“Barang sabu ini asal Malaysia dikirim ke Surabaya menuju ke Solo untuk masuk ke Sampang,” tuturnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Arif