26.8 C
Madura
Minggu, September 15, 2024

31 Pelanggar Operasi Yustisi Covid-19 di Pamekasan Ditindak, SIM dan KTP Disita

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar tim gabungan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menindak sebanyak 31 pelanggar. Sebagai sanksinya, SIM dan KTP bagi yang melanggar disita.

Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat dilakukan di sepanjang jalan Monumen Arek Lancor Pamekasan, Jumat (27/11/2020).

Petugas dari Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Iskandar mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker.

“Hari ini kami menemukan 31 pelanggar. KTP, SIM atau surat identitas lain kami sita,” katanya kepada media di Pamekasan, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, bagi yang melanggar langsung dilakukan BAP di lokasi. Namun, SIM dan KTP tetap disita sebagai efek jera terhadap masyarakat.

“Pengambilan (SIM dan KTP) hari Senin dengan mengikuti sidang pengadilan di Posko Penanggulangan Covid-19 di Arek Lancor,” tegas Iskandar.

Pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini melibatkan TNI-Polri. Selain penindakan dilakukan di jalan raya terhadap pengendara, tim gabungan juga akan menyisir pusat-pusat perbelanjaan di wilayah itu.

Reporter: Atik
Editor: Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article