Pamekasan, (Media Madura) – Pembangunan toko atau swalayan kategori baru di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilarang.
Dikatakan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, alasan dilarangnya pembangunan usaha jenis swalayan itu karena tidak menguntungkan bagi pelaku usaha mikro di Bumi Gerbang Salam.
“Saya melarang ada swalayan baru berdiri di Pamekasan, namun bisa mendirikan swalayan dengan beberapa persyaratan,” katanya, Sabtu (21/11/2020).
Baddrut menambahkan, persyaratan untuk bisa mendirikan usaha tersebut harus ada izin dan perjanjian, yakni bersedia menjual produk warga Pamekasan minimal 25 persen dari jumlah total barang yang dijual di toko swalayan itu.
“Dengan cara seperti ini akan saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme antara warga Pamekasan dengan pemilik toko swalayan,” tambahnya.
Politikus PKB itu berujar, selama ini toko swalayan belum bisa memberikan manfaat pada pelaku ekonomi di Pamekasan, karena belum menyediakan ruang khusus untuk memasarkan produk-produk lokal hasil kerajinan masyarakat Pamekasan.
“Selama ini masyarakat Pamekasan hanya jadi konsumen barang dari luar, mohon dukungannya,” tuturnya usai menghadiri Gathering Media di Batu.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol