Sumenep, (Media Madura) – Pemberian nama rumah sakit di Kepulauan yakni di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep itu diduga melanggar aturan.
Penamaan rumah sakit itu pun kini disoal oleh Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi. Pasalnya, memberikan mana ‘Abuya’ pada RS tersebut melanggar Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dalam pasal 54 Permenkes Nomor 3 tahun 2020 ditegaskan, pemberian nama Rumah Sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup, tapi harus memperhatikan nilai, normal agama, sosial Budaya dan Etika.
Sementara rumah sakit yang dinamai Abuya itu merujuk pada nama Bupati Abuya Busyro Karim yang merupakan Bupati Sumenep saat ini.
“Nama itu harus diganti, jangan nama Abuya agar tidak terkesan identik dengan nama Bupati. Itu melanggar Permenkes,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, Rabu (20/10/2020).
Politisi Partai Demokrat itu menyarankan, RS tersebut diganti dengan naman yang berkaitan dengan tokoh sejarah atau pendahulu Sumenep seperti Arya Wiraraja atau Sultan Abudurrahman.
“Selain melanggar Permenkes, ini kan dibangun dari APBD, jadi lebih elok jika diberi nama tokoh sejarah atau pendahulu Sumenep. Bukan yang sesuai keinginan Pemkab,” sergahnya.
Di samping itu, Indra juga meminta penuntasan infatruksltur RS tersebut disegerakan. Sebab walaupun sudah diresmikan hingga saat ada sarana yang belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami juga meminta agar pembangunannya segera dilanjutkan hingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kepulauan,” harapnya.
Namun sayang, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono belum bisa memberi keterangan meski berapa kali dikonfirmasi via Wathsap soal penamaan dan kelanjutan rumah sakit Kepulauan itu.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol