Sampang, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengesahkan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah.
Pengesahan raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2020 dan pendapat akhir Bupati Sampang yang digelar, Selasa (15/9/2020) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana, Wakil Ketua II Rudianto, dan Wakil Ketua III Fauzan Adima.
Dalam kegiatan ini dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, serta Wakilnya H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sampang.
Bupati Sampang menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama fraksi-fraksi maupun seluruh anggota DPRD yang membahas dan memberikan masukan tanggapan hingga menyetujui raperda yang diajukan menjadi perda meski saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Pengesahan raperda ini wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai budgeting planning dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah ditengah sebaran virus corona di Sampang, nantinya nota perubahan ini akan disampaikan sesegera mungkin ke Pemprov Jatim agar bisa langsung digunakan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum pimpinan sidang paripurna mengetok palu pengesahan APBD Perubahan 2020, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang diberi kesempatan membacakan rekomendasi hasil rapat internal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD Pemkab Sampang.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sampang Iwan Efendi menyatakan, setelah pihaknya menelaah dan mengkaji nota penjelasan Bupati Sampang tentang Raperda Perubahan APBD tahun 2020, serta hasil rapat TAPD dan OPD serta studi perundang-undangan, maka secara umum Banggar DPRD Kabupaten Sampang memandang layak menerima dengan catatan yakni kinerja eksekutif selama tahun 2020 perlu mendapat evaluasi.
“Kami berharap kepada pimpinan eksekutif agar penanganan Covid-19 lebih diintensifkan dan pemulihan stimulus ekonomi lebih diutamakan,” ujarnya.
Alasan itu bukan tanpa sebab karena berkaitan erat dengan proses perencanaan pada masing-masing OPD, sehingga dari pergeseran APBD tahun 2020 dapat didayagunakan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Sampang.
“Adanya covid-19 ini jelas mempengaruhi semua sektor yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten Sampang sehingga perlu kajian yang objektif untuk pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat pasca covid-19,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, di tahun 2021 kinerja birokrasi harus lebih dimaksimalkan dari berbagai indikator, proses perencanaan dan program yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal terutama di bidang infrastruktur. Sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terutama peningkatan status IPM, IKM, dan LPPD serta indikator lainnya.
“Sehingga predikat WTP atas LHP-BPK dapat dipertahankan,” harapnya.
Berikut perubahan APBD tahun anggaran 2020 :
Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.867.750.232.965 dan setelah perubahan sebesar Rp 1.717.593.092.677 maka pendapatan daerah berkurang Rp. 150.157.140.287 atau -8,04 persen.
Perubahan pendapatan daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 198.956.511.966 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 166.960.044.475 atau berkurang Rp 31.966.467.489 atau -16,08 persen.
Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp 1.275.686.650.000 setelah perubahan menjadi Rp 1.142.428.438.202 atau berkurang Rp. 133.258.211.798 atau -10,45 persen.
Lain-lain pendapatan daerah sah sebelum perubahan sebesar Rp 393.107.071.000 setelah perubahan menjadi Rp 408.204.610.000 atau bertambah sebesar Rp 15.097.539.000 atau +3,84 persen.
Reporter : Ryan
Editor : Arif