Sabtu, September 23, 2023

Ibu Korban Pencabulan Histeris di Polres Sampang Minta Tangkap 5 Pelaku

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Seorang ibu kandung korban pencabulan menangis histeris saat mendatangi kantor Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (7/9/2020) siang.

Perempuan paru baya berpakaian daster kuning itu nampak kecewa terhadap kinerja kepolisian lantaran proses hukum kasus pencabulan menimpa anaknya berusia 14 tahun belum ada kejelasan.

Kasus ini bermula pada Januari tahun 2020. Saat itu, korban berkenalan melalui media sosial Facebook dengan salah satu pelaku. Usai bertemu tatap muka, korban disetubuhi secara bergilir oleh teman pelaku.

Keluarga korban didampingi aktivis peduli perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mempertanyakan tindaklanjut penanganan hukum gadis asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Sebab, hingga kini polisi belum berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku lainnya. Padahal kasus ini terjadi sejak 9 bulan lalu. Hanya 1 pelaku pencabulan berhasil ditangkap polisi dan sudah menjalani vonis hukuman.

“Kejadian ini sangat miris, korban dibawah umur disetubuhi oleh 6 pelaku, tapi baru 1 pelaku ditangkap dan divonis, lalu kemana pelaku lainnya kenapa cukup lama untuk diungkap, maka itu kami bersama ibu korban datang mempertanyakan untuk meminta kejelasan,” ucap Ketua Korpri PC PMII Sampang Raudhatul Jannah di Mapolres, Senin.

Pihak keluarga korban terkejut mendengar pernyataan polisi karena sampai saat ini berselang waktu berbulan-bulan, tak satupun sisa pelaku berhasil dibekuk aparat hukum di Sampang.

Raudhatul Jannah berharap polisi benar-benar serius menangani dan mengusut tuntas kasus pencabulan menimpa anak dibawah umur. Hal ini sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya dan kejadian serupa tidak terus terjadi di Kabupaten Sampang.

“Dilihat dari kinerja Polres Sampang dengan kasus ini sangat tidak serius dan lamban serta kurang profesional, bukan jadi alasan menangkap sisa pelaku gara-gara terjadi miskomunikasi,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Aiptu Sujianto melalui penyidik Bripka Chairur Rachman menyatakan, kasus pencabulan ini masih terus diselidikinya. Pihaknya juga menetapkan pelaku lainnya sebagai DPO.

“Kami terus berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku, terakhir sampai ke Bekasi, bukan tidak mau menindaklanjuti kasusnya, bahkan sudah upaya paksa penangkapan dan menggeledah rumah masing-masing pelaku di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, tapi pelaku tidak ada,” kata Rachman.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban bahwa hanya mengenal empat orang dari seluruh pelaku yakni F, D, E, dan D. Untuk pelaku F sudah ditangkap dan menjalani hukuman usai vonis pengadilan setempat.

“Pelaku pertama ditangkap sejak Februari lalu, dia warga Kecamatan Proppo, Pamekasan,” tandasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article