Sumenep, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, mengingatkan para kepala desa (Kades) soal netralitas dalam Pilkada Sumenep.
Pasalnya, secara aturan Kades dilarang ‘cawe-cawe’, dan apabila Kades terbukti terlibat dalam politik praktis, maka terancam dijatuhi sanksi.
“Para kades harus netral. Secara aturan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, H. Suroyo, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf J yang berbunyi, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 30 ayat (1), kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis.
Di Pasal 30 ayat (2) dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.
“Dari itu kami menyarankan agar para kepada desa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau tidak ya siap-siap disanksi,” tegasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol