Sumenep, (Media Madura) – Jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang, 142 warga binaan di Sumenep diusulkan mendapatkan remisi.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro mengatakan, warga binaan yang pihaknya usulkan mendapatkan remisi adalah warga binaan yang statusnya sudah narapidana.
“Selain statusnya narapidana, yang bersangkutan juga harus berkelakuan baik, dan memenuhi syarat pidananya paling tidak 6 bulan,” jelasnya, Jum’at (17/7/2020).
Ia menambahkan, warga binaan yang pihaknya ajukan ke Kemenkum HAM RI jumlahnya tidak baku. Sebab, jika di perjalanan ada yang layak untuk diajukan remisi, maka akan di usulkan kembali.
“Ada remisi susulan. Jadi, nanti kami akan susulkan setelah 17 Agustus,” imbuhnya.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum atau pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.
Keppres No. 174 Tahun 1999Â menyebutkan dua macam remisi, remisi umum, maksudnya pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan 1 kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
Reporter : Rosy
Editor : Ist