Pamekasan, (Media Madura) – Petugas gabungan, meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari), Beacukai Madura, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur memusnahkan obat terlarang dan rokok ilegal, Rabu (11/3/2020).
Barang Bukti (BB) tersebut hasil sitaan atas berbagai kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus terhitung sejak Oktober 2019 hingga bulan Januari 2020.
“Total BB yang dimusnahkan dari 47 perkara pidana umum, yaitu sabu sebanyak 73,728 gram dan 40,5 butir ekstasi. Sementara BB dari pidana khusus berupa rokok ilegal sebanyak 440 ribu batang rokok merek YS Pro Mild,” kata Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah.
Menurut Rahmat, selain pemusnahan BB, korp Adiyaksa telah mengeksekusi pelakunya selain itu juga barang bukti berupa alat pembuat rokok ilegal. Tujuannya agar tidak digunakan dengan keliru oleh orang lain di kemudian hari.
“Pemusnahan BB merupakan rangkaian dari penanganan kasus, tidak hanya melakukan eksekusi terhadap pelaku, melainkan BB harus juga dimusnahkan sebagaimana petunjuk dari pengadilan,” tambahnya.
Lanjut pria asal Aceh tersebut, kerugian negara terletak pada pita cukai, cukai yang seharusnya masuk ke negara sebesar Rp 190 juta tidak ada. Sehingga, denda yang harus dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp 300 juta, karena denda tersebut dua kali lipat dari besaran cukai yang merugikan negara.
“Dihukum satu tahun (terpidana kasus rokok ilegal,red) dengan tambahan denda sekitar 300 juta. Kalau tidak dibayar dalam satu bulan, kita bisa melakukan penyitaan aset terpidana,” tegasnya.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol