Sumenep, (Media Madura) – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep angkat bicara soal salah satu oknum karyawannya berinisial MH melakukan penggelapan senilai Rp800 juta.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Tersangka MH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas II B Sumenep.
Supervisor SDM BRI Cabang Sumenep, Budi Kurniawan mengatakan, oknum tersebut sudah eks karyawan BRI Cabang Sumenep.
“Terhitung per 1 Maret 2020 yang bersangkutan secara resmi sudah dipecat atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Budi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/3/2020).
Budi menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir dengan mencuatnya kasus penggelapan uang tersebut. Sebab, tidak ada uang nasabah yang hilang. Karena yang ditulap MH uang kas di BRI.
“Kita jamin, uang nasabah aman. Tidak ada yang hilang. Tindakan eks karyawan kami mengambil uang kas untuk menutupi uang nasabah. Jadi, yang diambil itu uang kas kami setelah uang nasabah yang tidak ia setorkan terendus,” tegasnya.
Budi mengungkapkan, selama sistem keamanan bertransaksi dijaga betul oleh nasabah, tidak akan ada ceritanya uang nasabah hilang. Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan kasus MH tidak akan merugikan nasabah.
“Makanya kami minta kepada nasabah, ketika ada kejanggalan dalam transaksi maupun pelayanan kami, agar segera melapor ke BRI Cabang. Karena kita akan langsung tindaklanjuti,” tukasnya.
Seperti diberitakan, jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menetapkan tersangka seorang teller salah satu bank BUMN di Sumenep inisial MH.
MH diduga telah mengelapkan uang nasabah sebesar Rp 800 juta sejak Maret hingga Desember 2018. Setelah ditetapkan tersangka, MH selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga cukup layak menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” ungkap Kajari Sumenep, Djamaludin, Selasa (10/3/2020).
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ia mengambil kas kantor untuk digantikan pada rekening nasabah yang setorannya ia tilap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Pandian, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka yang bersangkutan langsung kami tahab di Rutan Klas II B Sumenep untuk 20 hari kedepan,” tandasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist