Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menerapkan pembeyaran retribusi pasar sistem non tunai atau elektronik.
Dikatakan oleh Kasi Retribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Liman, wacana untuk menerapkan pembayaran retribusi non tunai itu akan diqberlakukan di seluruh pasar tradisional, terutama di pasar Kolpajung.
“Nanti akan di terapkan di pasar utamanya di pasar Kolpajung yang merupakan pasar terbesar dengan jumlah 1.200 pedagang,” katanya, Rabu (26/2/2020).
Liman menambahkan, rencana penerapan pembayaran retribusi secara elektronik tersebut dalam rangka meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tradisional.
“Kami kira akan lebih efektif dan efisien serta tidak ribet kalau pembayaran retribusi secara non tunai. Sebab, selama ini retribusi pasar belum terkelola dengan baik,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta akan melakukan studi banding dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang telah sukses menerapkan pembayaran retribusi pasar secara elektronik.
“BI telah memberikan sosialisasi kepada kami tentang penerapan dan teknisnya. Tetapi kami belum bisa memastikan apakah penerapan itu setelah pembangunan pasar Kolpajung atau sebelumnya,” pungkas Liman.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol