Sumenep, (Media Madura) – Penghasilan tetap Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya akan naik drastis pada tahun 2020. Sebab, akan setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, bahwa kenaikan tersebut terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.
“Sesuai dengan amanat Permendagri, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu setara dengan PNS golongan III A, yakni di atas Rp 2 juta,” ungkapnya, Kamis (14/2/2020).
Untuk besaran penghasilan tersebut, kata Ramli, Pemkab Sumenep sudah mengatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Ia menyebut, untuk perangkat seperti Kaur dan Kadus saja penghasilannya minimal Rp 2.022.000 per bulan.
“Itu baru penghasilan tetap ya, belum ditambah tunjangan seperti iuran BPJS, tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial ini juga menjelaskan, kenaikan pendapatan tetap Kades dan perangkatnya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan langsung pemerintah daerah ke desa.
“(Diambil dari ADD), karena perioritas penggunaan ADD memang untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.
Namun, kenaikan penghasilan tetap itu berkonsekuensi terhadap pengaturan hari dan jam kerja. Di antaranya kades dan perangkatnya harus masuk kantor mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
“Kenaikan penghasilan ini diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan kinerja kades dan perangkat desa dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol