Sumenep, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos)Â menganggarkan Rp 3,6 miliar untuk bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Anggaran tersebut akan menyasar 243 rumah, baik di daratan maupun kepulauan dengan nominal Rp 15 juta per rumah.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Sumenep, M Zaini mengatakan, anggaran ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2018 anggaran RTLH hanya Rp 2,6 miliar lalu menurun di tahun 2019 yakni Rp2,4 miliar. Baru di tahun 2020 ditambah hingga mencapai Rp 3,6 miliar.
“Untuk penerima mengutamakan rumah yang secara kasat mata memang layak menerima, seperti rumah yang terbuat dari gedek,” ujarnya.
Menurutnya, calon penerima itu ialah mereka yang dulunya sudah lebih dulu mengajukan ke Dinsos Sumenep melalui proposal. Dari pokir atau mengajukan sendiri ke Dinsos.
Untuk proses pencairan RTLH, akan dilakukan secara non tunai. Hal ini untuk menghindari adanya pemotongan bantuan RTLH dari oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi, itu tidak bisa diwakili. Rekeningnya atas nama penerima. Pencairannya pun tidak bisa diwakili,” pungkasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol