Sumenep, (Media Madura) – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih tinggi, bahkan mengalami peningkatan sekitar 20 persen pada tahun 2019 dari tahun sebelumnya.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Rahayuningrum menjelaskan, dari angka perceraian tersebut rata-rata didominasi oleh perkara cerai gugat.
“Tahun 2019 ini ada 2148 perkara, dengan rincian perkara cerai talak 655 dan perkara cerai gugat 998, sementara 495 untuk perkara lain,” ujarnya.
Rahayu menambahkan, dari beberapa kasus perceraian, masih tersisa ratusan perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pada tahun 2018 lalu masih tersisa 135, sementara tahun 2019 sebanyak 99, kalau di total secara keseluruhan jumlah perkara yang diterima tahun 2019 sebanyak 2.283,” paparnya.
Ditanya soal penyebab dari maraknya perceraian, ia menyebut perceraian dilatarbelakangi beragam persoalan, mulai dari tdak adanya kecocokan hingga perselingkuhan.
“Rata-rata memang didominasi perselisihan terus menerus antar kedua belah pihak, di samping mabuk-mabukan, perselingkuhan, poligami, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” bebernya.
Sementara soal data perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, menurut Rahayu jumlahnya tidak banyak. “ASN ada, tapi tidak melulu selingkuh loh ya, memang ada yang bercerai tapi karena tidak ada kecocokan,” sebutnya.
Namun ada satu perkara yang menarik, yang menjadi penyebab perceraian ASN. Yakni pihak istri kedapatan sering mencuri, bahkan sampai dipenjara.
“Kebetulan saya sendiri yang menangani perkara ini, jadi ASN bercerai itu jangan langsung diasumsikan karena selingkuh ya,” pungkasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol