Pamekasan, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengusung target merampungkan semua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai di tahun 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathorrohman mengatakan, ada 19 Raperda sisa tahun 2019 yang mesti dirampungkan tahun 2020 ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tahun 2020 kita targetkan 19 Raperda rampung sesuai dengan target yang ditentukan,” katanya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pada tahun 2019 lalu, legislatif baru menyelesaikan tujuh Raperda menjadi Perda. Diharapkan, tujuh Raperda tersebut bermanfaat kepada masyarakat Pamekasan.
Ketujuh Perda tersebut adalah Perda tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan.
Selanjutnya, Perda tentang Penyelenggara Penanaman Modal, dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
“Adanya Perda untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Semoga Perda yang ditetapkan berguna kepada masyarakat, sehingga pembangunan di Pamekasan merata sesuai dengan harapan bersama,” pungkasnya.
Reporter: Zainol
Editor: Arif