Sampang, (Media Madura) – Bendera partai politik yang menghiasi kawasan perkotaan tepat di Jalan Jaksa Agung Suprapto diturunkan oleh petugas Satpol PP Sampang, Kamis (9/1/2020) siang.
Kasi Pencegahan dan Operasi Dinas Satpol PP Sampang Syamsul Mutammam, menyatakan penertiban dilakukan karena bendera parpol berlambang Ka’bah itu tidak menggantongi izin pemasangan, sehingga terpaksa diturunkan.
“Setelah kami cek memang tidak ada izin atau surat pemberitahuan ke Satpol PP, jadi ini sudah menyalahi aturan makanya diturunkan,” ujar Syamsul dilokasi penertiban.
Menurutnya, penertiban dilakukan petugas sejak pagi itu menurunkan 34 bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tersebar di beberapa titik Kota Sampang. Ia berharap kepada pihak partai lainnya, pemasangan bendera maupun banner lebih tepat agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kalau mau pasang silahkan asal ada izin dan tidak merusak keindahan jalan dan lalu lintas,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PPP Sampang Moh Subhan mengaku tidak mempermasalahkan penurunan bendera partainya. Bendera dipasang karena partai yang dipimpinnya menggelar acara Harlah PPP ke-47 pada Minggu 5 Januari kemarin.
Meski begitu, dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan ke Bakesbangpol, namun bukan kepada Satpol PP.
“Sebenarnya mau diturunkan sendiri sama staf internal karena sudah lewat tiga hari pasca acara, hanya terkendala dengan kesibukan lain yaitu anaknya staf sakit, jadi belum bisa,” terang Subhan.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol