Sampang, (Media Madura) – Satpol PP Kabupaten Sampang menyegel dua tempat bangunan usaha di wilayah Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, lantaran tidak mengantongi sejumlah izin, Kamis (14/11/2019) siang.
Diantaranya, toko Alfamart di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan tempat rekreasi wisata Goa Lebar Jalan Pahlawan. Penyegelan dua lokasi ini karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembangunan gedung.
“Toko waralaba di pintu masuk kota Jalan Jaksa Agung itu tidak ada izin operasional usaha, pengelola hanya menunjukkan sebagian berkas yang sudah selesai,” ungkap Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah kepada wartawan.
Toko Alfamart yang masih beroperasi tiga bulan itu belom mengantongi izin tata ruang bangunan yang dikeluarkan DPRKP dan rekayasa lalu lintas dari Dishub.
Untuk itu, Satpol PP memberikan batas waktu satu bulan kepada pengelola untuk melengkapi kekurangan dokumen perizinan.
“Kita berikan waktu agar segera dilengkapi, perlu diketahui juga bahwa penyegelan ini setelah kami dua kali memberikan teguran dan sekarang kita segel,” terang Chairijah.
Usai penyegelan di toko modern tersebut petugas penegak Perda langsung menuju ke tempat wisata di Jalan Pahlawan. Disana petugas menyegel gedung bangunan rekreasi.
Izin yang belum dikantongi pengelola rekreasi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, dan Izin lainnya. Dilokasi ini Satpol PP menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
“Tidak boleh melakukan kegiatan apa pun sampai selesai mengurus semua syarat izin, karena saat kita kroscek tidak ada izin sama sekali,” tandasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Ist