Sumenep, (Media Madura) – Honorium penyelenggara ad hoc Pemilu tingkat Kecamatan atau PPK di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan dinaikkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah mengusulkan penambahan honor tersebut. Total kenaikannya mencapai Rp 12,8 miliar.
“Kami sudah mengusulkan penambahan anggaran honorarium untuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Kamis (14/11/2019).
Kata Tanzil, penambahan honorarium itu menyesuaikan dengan terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor S 735 yang mengamanatkan honorarium penyelenggara pemilu tingkat kecamatan sebesar Rp 2,2 juta untuk Ketua dan Rp 2 juta untuk anggota.
“Kami menjalankan aturan yang ada. Jika ada aturan yang mengamanatkan adanya kenaikan honor, ya kami usulkan ke Pemkab,” jelasnya.
Honor penyelenggara ad hoc pemilu di tingkat kecamatan sebelumnya hanya sebesar Rp 1,8 juta untuk Ketua dan Rp 1,6 juta untuk Anggota selama 8 bulan bekerja.
“Dengan pengsulan di atas, InsyaAllah untuk pelaksanaan pilkada tahun depan ada kenaikan honor, sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol