22.5 C
Madura
Kamis, April 18, 2024

Tuntut Balik Sengketa Tanah Percaton, Kades di Sampang Laporkan Mantan Pj

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kepala Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Martuli melaporkan Mustofa, tak lain mantan carteker atau Pj Kades setempat kepada pihak polisi. Ia didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Sampang, Jumat (11/10/2019) sore.

Martuli sebelumnya dilaporkan oleh Mustofa atas kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan pasal 385 dan 167 KUHP tertanggal 5 Oktober 2019 kemarin.

Kini, Martuli menuntut balik Mustofa karena diduga memberikan keterangan palsu dalam akte otentik dan dianggap telah melanggar hukum sewaktu menjabat sebagai Pejabat sementara.

Saat itu, Mustofa melakukan tukar guling pelepasan tanah percaton atau tanah kas desa seluas 2,8 hektar yang berada di Dusun Batu Lenger, Desa Bire Tengah. Anehnya, tanah yang ditukar guling tersebut statusnya sama-sama tanah percaton.

Proses pelepasan tanah yang dilakukan Mustofa hanya mengantongi akte notaris yang mengatasnamakan Bupati Sampang semasa kepemimpinan Fadhilah Budiono. Seharusnya, menurut Martuli sebagai Pj tidak mempunyai kewenangan dalam pelepasan tanah.

“Mustofa itu memberikan keterangan palsu untuk membuat akte otentik, yang punya hak dan kewenangan pelepasan tanah itu hanya bupati, tetapi apa benar bupati memberikan mandat itu, pejabat sementara hanya diperbantukan untuk mensukseskan pemilihan desa bukan pelepasan tanah kas desa,” ujar Martuli kepada wartawan di Mapolres.

Kuasa Hukum Martuli, Ach Rifa’i mengatakan, Mustofa dilaporkan dengan pasal 266 ayat 1 KUHP. Barang siapa yang memberikan keterangan palsu dalam akte otentik dalam perjanjian tukar guling tanah percaton bisa diancam hukuman penjara 7 tahun.

“Yang jelas semua fakta sudah ada, kita kantongi data tanah kas desa, tanah yang ditukar guling itu sama-sama tanah percaton, seharusnya tanah pecaton itu ditukar gulingkan dengan tanah perorangan,” katanya.

Informasi yang diterima mediamadura, tanah percaton yang menjadi sengketa itu kini terpasang garis polisi karena masih tahap penyelidikan. Awalnya, tanah itu difungsikan warga setempat sebagai lahan pertanian.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana belum bisa memberikan keterangan resmi kepada wartawan menanggapi tuntut balik yang dilayangkan Kades Bire Tengah.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article