Sampang, (Media Madura) – Sundakir alias Dekir (54), terdakwa kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di bawah umur menjalani sidang keterangan saksi dari pihak korban. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi, mengatakan dari keterangan saksi diperoleh bahwa terdakwa melakukan pelecehan seksual sudah berkali-kali terhadap ketiga korban. Ada yang dilakukan waktu di sekolah hingga rumah terdakwa.
“Empat sampai lima kali pelecehan oleh terdakwa,” kata Munarwi usai persidangan.
Menurutnya, berdasarkan fakta di persidangan saksi dan petunjuk lainnya mengarah terhadap perbuatan pelecehan seksual. Namun, terdakwa tetap mengelak menyetubuhi korban.
“Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya itu tidak masalah, tapi faktanya, baik keterangan saksi dan korban maupun hasil visum itu sangat jelas,” jelasnya.
Dalam persidangan lanjutan yang akan digelar pada Selasa 6 Agustus mendatang, sidang kembali digelar dengan agenda sama yakni keterangan saksi korban.
Munarwi menuturkan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 81, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam perkara ini ketiga korban sama-sama melaporkan kasus pencabulan.
“Kalau ancaman masing-masing perkara 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum terdakwa Sulaisi, enggan memberikan keterangan kepada wartawan. “Mohon maaf belum bisa ngasih penjelasan,” singkatnya.
Diketahui, kasus pencabulan tiga anak di bawah umur yang duduk di bangku SD terjadi di Kecamatan Karang Penang, Sampang, pada 13 Maret 2019. Pelaku asal warga Demak Jawa Tengah itu berprofesi sebagai penjual pentol keliling.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol