Pamekasan, (Media Madura) – sejumlah warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku pernah dimintai sejumlah uang saat mengurus menerbitkan sertifikat tanahnya.
Program sertifikat tanah gratis dari Presiden Jokowi itu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun di lapangan warga dipungut biaya Rp 50 per bidang.
“Gak tahu bayar berapa, cuma yang jelas perbidangnya Rp 50 ribu, saya daftar 9 bidang,” kata salah satu warga berinisial RKY (40) kepada media di Pamekasan, Senin (29/7/2019).
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 50 ribu itu dikumpulkan ke orang dekat aparatur desa, yakni orang tuanya Abdul Hamid yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) pada tahun 2018 yang lalu.
“Dikumpulkan ke Jumaiyah orang tuanya careknya, saya bayar Rp 450 ribu karena tanah saya ada 9 kotak,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ragang Abd Hamid, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dengan alasan tidak ikut campur. Karena sebelum diangkat Plt kepala Desa pada pertengahan bulan Mei 2019, dirinya bekerja di kecamatan.
“Itu pemerintahan desa sebelumnya, saya tidak di desa, saya di kecamatan dan tidak ikut campur persoalan desa, saya pindah dari desa ke kecamatan tahun 2017,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol