Sumenep, (Media Madura) – Polemik terhadap hak dan pengelolan Asta Tinggi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk sementara dinyatakan selesai.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah melakukan eksekusi atas sengketa Asta Tinggi yang menjadi ‘rebutan’ antara Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) dan Yayasan Panembahan Somala (YPS).
Panetra PN Sumenep, Supriadi mengatakan dalam putusannya, bahwa Asta Tinggi yang merupakan makam raja-raja Sumenep, ulama dan keturannya itu adalah aset Yayasan Penembahan Somala.
“Asta Tinggi yang merupakan ini merupakan objek wisata religius adalah Aset Yayasan Penembahan Somala (YPS) atau pihak penggugat,” katanya.
Dalam eksekusi tersebut, ratusan aparat keamanan yang terdiri dari Polisi, TNI, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP melakukan pengamanan. Beruntugnya, eksekusi berjalan dengan lancar.
Untuk diketahui, lahan dan pengelolaan Asta Tinggi yang sebelumnya dikelola oleh Yapasti digugat oleh Yayasan Panembahan Somala (YPS).
Yapasti mengelola salah destinasi wisata religi Asta Tinggi selama kurang lebih 12 tahun. Namun, sejak putusan PN ini, pengelolan Asta Tinggi akan jadi milik YPS.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol