28.4 C
Madura
Jumat, Maret 29, 2024

Bupati Sumenep Jadi Pembicara di Rakor Pencegahan Stunting di Jakarta

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur A. Busyro Karim menyatakan bahwa Indonesia harus segera bebas dari masalah Stunting.

“Permasalahan stunting harus segera tuntas di Indonesia. Dan, ini sudah kami lakukan di Sumenep,” katanya saat menjadi pembicara  pada acara Rakor Teknis Program Percepatan Pencegahan  Stunting yang bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Stunting adalah permasalahan kesehatan yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu yang lama. Pada umumnya terjadi karena asupan makanan yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh tubuh.

Bupati Sumenep dua periode ini menceritakan tentang kesuksesannya dalam memerangi dan menurunkan angka penderita Stunting. Berdasarkan data yang dimilikinya, Prevalensi Stunting terjadi penurunan 18,2% dari tahun 2013 sebesar 52,5 dan di tahun 2018 menjadi 34,3.

“Penurunan Stunting di Sumenep tidak lepas dari kerjasama Pemerintah Daerah dengan stakeholder dan masyarakat dengan menggalakkan kegiatan-kegiatan inovatif,” ungkapnya.

Pemerintah melakukan beberapa kegiatan, diantanya sosialisasi pemanfaatan pekarangan dalam rangka penanaman ‘Cabbi Peddhas’ yang bermanfaat mencegah amenia pada ibu hamil untuk peningkatan bayi, balita sehat dan cerdas, Pendampingan Bumil KEK dan Baduta.

Termasuk pula menyelenggarakan kelas Bumil, membuat Satgas Penting (Satuan Tugas Peduli Stunting), dan membuat kelompok Geliz (Gerakan Peduli Gizi)

“Kami juga telah resmi melaunching Kampanye cegah Stunting di Pulau Oksigen Giliyang pada 12 November 2018), dan kegitan dimaksud semuanya dianggarkan dalam APBD kabupaten Sumenep,” terangnya.

Kata Busyro, APBD Sumenep telah diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan Stunting di kecamatan desa dan desa Lokus Sumenep, lebih-lebih dukungan Dana Desa berpotensi besar mendukung percepatan penurunan Stunting secara bermakna.

Disamping itu, pemerintah daerah telah membuat regulasi tentang Stunting, diantaranya adalah (1) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting, (2) Surat Keputusan Bupati  Nomor 188/89/KEP/435.012/2019  tentang Tim  Percepatan Penurunan Stunting.

“Ini merupakan salah satu respon cepat Pemerintah Sumenep dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Pusat,” tukas Busyro.

Reporter : Rosy/ Rilis
Editor : Arif

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article