Sumenep, (Media Madura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur berencana menetapkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 4 Juli 2019.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, berdasarkan petunjuk KPU Pusat penetapan hasil Pileg hafus ditetapkan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami jadwalkan penetapan calon legislatif tanggal 4 Juli 2019. Itu sesuai peraturan, Insya Allah kita laksanakan di Hotel C1,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Menurut Warits, penetapan hasil Pileg di Sumenep bisa dilakukan tetap waktu karena memang tidak ada masalah dan tidak disengketakan.
“Penetapan bisa dilakukan kalau KPU Kabupaten tidak digugat, kalau digugat masih menunggu hingga selesai. Alhamdulillah KPU Sumenep tidak digugat,” ungkapnya.
Hasil penetapan itu oleh KPU akan diserahkan kepada stakholder seperti partai politik dan perserta pemilu. “Kami menetapkan dan menyampaikan hasil Pemilu, pelantikan bukan wewenang kami,” tukasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol