Sabtu, September 23, 2023

Penanganan Korupsi APBDes se Kecamatan Arjasa Sumenep Lambat

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015 hingga 2017 di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan jalan di tempat. 

Pasalnya, sampai saat ini belum terdengar kabar pekembangan kasus yang disebut-sebut bakal menyeret banyak nama, khususnya kepala desa.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, jika proses terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kata Widi, masih dalam proses klarifikasi. “Masih klarifikasi, pasti tetap jalan kok,” tegasnya, Jum’at (28/6/2019).

Disinggung soal rencana untuk melakukan pengecekan pekerjaan fisik ke desa-desa yang diduga terjadi penyinpangan APBDes, ia mengaku sempat dijadwalkan namun selalu gagal. 

“Beberapa kita agendakan untuk turun langsung ke lapangan. Tapi selalu ada kendala, anti akan diagendakan kembali,” tambahnya.

Dalam kasus ini, menurut peremouan yang juga menjabat Kapolsek Kota ini, penyidik telah melakukan klarifikasi pada 16 dari 19 desa se-Kecamatan Arjasa. Sementara tiga kepala desa lain belum dilakukan pemeriksaan. 

“Ada 16 desa yang sudah dimintai keterangan, sisanya akan dilakukan pemanggilan lagi,” jelasnya, tanpa menyebutkan kapan akan dilakukan pemanggilan.

Sekedar untuk diketahui, perkara ini pertama mencuat ke publik setelah surat Polres Sumenep yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, A Busyro Karim beredar di media sosial.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan permintaan data yang dilayangkan oleh Polres Sumenep kepada Bupati dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Tego S Marwoto, SH tertanggal 26 Februari 2019.

Dalam surat nomor B/34/II/Satreskrim itu berisi empat poin. Poin pertama berisi tujuh poin penting, salah satunya tentang surat pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 25 Februari 2019, dan Surat perintah penyidikan tertanggal SP-Tugas/20/II/2019/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2019.

Di poin kedua tertulis “Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan kepada bapak bahwa saat ini penyidik unit IV Tipikor Satreskrim Polres Sumenep, sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes se-Kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambang dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”.

Sementara poin ketiga berisi tentang permohonan. “Guna untuk kepentingan penanganan perkara, mohon bantuan kepada bapak untuk menyampaikan dan memerintah kepada desa se-Kecamatan Arjasa untuk hadir dan menemui penyidik unit IV Tipikor Satreskrim Polres Sumenep guna dimintai keterangannya, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sebagaimana klarifikasi dan permintaan data terlampir atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terimakasih”.

Reporter : Rosy
Editor : Arif

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article