Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan Proppo dan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Miftahul Rozaq mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh 10 PPK itu bersifat administratif. Hal itu tertuang dalam putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Lima di antaranya diberhentikan yakni PPK Larangan.
“Lima PPK itu diberikan teguran tertulis. Yang PPK Larangan diberhentikan oleh Komisioner KPU yang lama, yaitu masanya Pak Hamzah,” katanya saat berkunjung ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019).
Dijelaskan, PPK Kecamatan Larangan terbukti melakukan pelanggaran berulang kali, sehingga layak diberhentikan. Sedangkan PPK Proppo masih terbukti satu kali. Yakni, atas laporan saksi partai Nasional Demokrat (NasDem) yang meminta agar dihitung ulang.
“Besok PHPU di dua Kecamatan yakni Larangan dan Proppo, cuma yang dibuka DA1 untuk partai NasDem,” tambah Rozaq.
PPK yang sudah terbit surat pemberhentian maka dipastikan tidak akan menerima gaji pada bulan Juli mendatang.
“Kalau sudah diberhentikan maka otomatis gajinya hangus,” tutup salah satun Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol