Pamekasan,(Media Madura)- Sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nakal menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah mengatakan, sejauh ini parpol yang menyetor LPPDK masih sangat minim yakni hanya 2 parpol yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PKPI.
“Masih ada dua kalau tidak ada tambahan, sedangkan yang lainnya dalam tahap pengajuan,” katanya di sela-sela rapat pleno tingkat kabupaten, Rabu (1/5/2019).
Menurut Hamzah, sebagaimana yang tertera dalam PKPU Nomor 29 tahun 2018, setiap parpol wajib menyerahkan LPPDK. Pihaknya telah memberikan peringatan ke setiap parpol jika tidak menyerahkan LPPDK parpol bakal dijatuhi sanksi jika terlambat.
“Dari awal kami sudah mewanti, kalau tidak, maka resikonya terhadap para Caleg yang diusung,” tegasnya.
Pihaknya memberikan tenggang waktu selama 5 hari terhitung sejak tanggal 27 April hingga 1 Mei 2019.
“Hari ini terakhir sebagaimana deadline yang kami berikan,” pungkas Hamzah.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol