Pamekasan, (Media Madura)- Pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendesak seluruh perusahaan agar menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasar ketentuan gubernur.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, pemberi kerja harus memikirkan kesejahteraan buruh atau karyawan.
“Perusahaan yang ada di Pamekasan harus menggaji karyawannya sesuai UMK yang berlaku di sini,” katanya, Rabu, (1/4/2019).
Diakui politisi Partai Demokrat itu, selama ini tidak sedikit perusahaan di bumi Gerbang Salam yang memberikan upah karyawannya jauh dari UMK pamekasan.
“Pergub UMK di Kabupaten Pamekasan harus diterapkan. Perusahaan harus harus mematuhi ketentuan itu,” tambah Ismail.
Sesuai ketentuan Gubernur UMK di kabupaten berslogan Gerbang Salam itu sebesar Rp 1.763.267,65. Hal itu mengalami kenaikan dari tahun 2017 Rp 1.461.375.
Selain itu, ia meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) yang membidangi untuk mengawasi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK. Hal itu diberlakukan karena banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.
“Dinas Sosial harus melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan karyawanya,” tukas mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan itu.
Pemberian reward kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang mempunyai tugas menjaga alat-alat vital juga perlu dilakukan. Sebab, pekerjaan itu membutuhkan tenaga yang ekstra. Ada kelalaian sekejap pun akan berakibat fatal bagi karyawan.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol