25 C
Madura
Selasa, Desember 3, 2024

Berani Ubah C1, Bawaslu Sumenep: Empat Tahun Penjara Menanti

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, rekapitulasi suara hasil pemungutan suara tengah berlangsung di sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), baik daratan maupun kepulauan.

Proses rekapitulasi ini disebut-sebut sangat rawan terjadi praktik kecurangan, salah satunya kecurangan dengan mengubah angka di formulir C1 yang merupakan hasil dari TPS-TPS.

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep terus melakukan pengawasan terhadap tahapan proses Pemilu tersebut. Tidak hanya sampai di TPS, tapi pengawasan hingga rekapitulasi di KPU Kabupaten. 

“Dengan tegas kami sampaikan, apabila ada salah satu oknum yang sengaja mengubah atau mengotak-atik perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Komisioner Bawaslu Sumenep, Abd Rahem, Selasa (23/4/2019).

Menurut Rahem, hal itu sesuai Pasal 532 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam aturan itu ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara  seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan peserta peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat Juta Delapan Juta Rupiah)

“Jadi berdasarkan undang-undang kalau mengotak-atik hasil pemilu bisa dipidana,” tegas Rahem.

Namun lain halnya apabila dalam rekapitulasi ada ketidaksesuaian dan ada gugatan dari saksi yang diakibatkan karena salah tulis, maka petugas penyelenggara harus membongkar ulang kotak suara untuk melihat rekapitulasi perolehan suara yang tertera di kertas plano.

“Nanti tinggal disesuaikan hasilnya sesuai rekap yang ada di Plano itu. Tapi kami harap semua itu tidak sampai terjadi, rekapitulasi harus berjalan fair dan jujur sesuai hasil TPS,” imbuhnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article