Pamekasan, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyatakan pertikaian dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) antar pendukung Calon Legislatif (Caleg) di Kecamatan Palengaan, murni tindakan kriminal dan tidak ada Pelanggaran Pemilu.
Dikatakan oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, perselisihan antar pendukung caleg yang berujung pembacokan itu bukan menjadi kewenangan instansinya dan saat ini sudah ditangani Kepolisian Resort (Polres) setempat.
“Kejadiannya bukan di Kantor Kecamatan yang tengah melaksanakan rekapitulasi suara pemilu. Tapi kita tetap catat,” katanya, Senin (22/4/2019).
Instansinya tambah Sukma, akan tetap fokus mengawasi tahapan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), sehingga pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai harapan semua pihak.
“Kita fokusnya di kecamatan karena saat ini masih berlangsung rekapitulasi,” tambahnya.
Peristiwa iti berawal dari cekcok mulut, di mana Naimah dipukul oleh Sahri lantaran dianggap tidak mencoblos caleg jagoannya.
Lantaran tidak terima tantenya dipukul oleh Sahri, Makruf (ponakan Naimah, red) kemudian mendatangi rumah Sahri di Dusun Tenggina II. Di situlah terjadi cekcok mulut yang berakhir perkelahian dengan menggunakan Sajam jenis Celurit antara Makruf dengan Sahri yang di bantu oleh kedua temannya.
Saat ini Polres Pamekasan telah menetapkan dua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Amsu dan Masnidin.
Reporter : Ahmad Rifqi
Editor : Ist