Sampang, (Media Madura) – Kasus penembakan saat proses pencoblosan pemilu 2019 yang berlangsung ricuh di TPS 07 Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, dilimpahkan Polres Sampang ke Polda Jawa Timur.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman. Dia mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menangkap lima orang pelaku dari kelompok Muara Cs.
“Ya, penyidikan kasus penembakan di Banyuates dengan lima orang tersangka dilimpahkan ke Polda Jatim,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, Kamis (18/4/2019) pagi.
Penyidik Polres Sampang melimpahkan perkara itu sejak Kamis pukul 01.00 WIB dini hari. Dilimpahkannya penyidikan tersebut mengingat kasus yang menonjol.
Kasus itu disebabkan terjadinya perampasan mandat saksi Pileg Sampang dari Caleg Hanura Dapil IV, Farfar. Hal inilah yang memicu bentrokan antar kelompok baik pihak Farfar yang di ketuai Pj Kades Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Widjan, dengan kelompok Muara Cs.
“Kelompok Muara Cs mengambil mandat saksi dari Caleg Hanura Dapil IV, terjadilah bentrok massa dari Widjan membawa sajam dengan massa dari kelompok Muara Cs membawa sajam dan senpi,” imbuh Budhi.
Akibat dari kericuhan ini mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak Pj Kades Ketapang Daya, Mansur. Korban mengalami luka tembak bagian tangan sebelah kiri.
“Barang buktinya pistol dan peluru, masih terus diselidiki,” pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist