Sampang, (Media Madura) – Sehari pasca pencoblosan pemilu 2019 yang digelar 17 April kemarin, Bawaslu Sampang mulai menerima laporan terkait dugaan kecurangan pemilu di sejumlah desa. Salah satunya laporan tentang tidak ada penghitungan surat suara di TPS.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi, menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu ada 54 TPS tersebar di dua desa tanpa ada penghitungan perolehan suara.
Laporan dugaan kecurangan ini terjadi di Desa Plampaan dan Desa Rabasan Kecamatan Camplong. Dari 54 TPS, meliputi 25 TPS di Desa Plampaan dan 29 TPS Desa Rabasan Kecamatan Camplong.
“Kita menerima laporan bahwa ada TPS yang tidak ada penghitungan suara, tapi kita sudah memanggil pihak Panwascam Camplong untuk mengindentifikasi,” kata Yunus kepada mediamadura.com, Kamis (18/4/2019) siang.
Sementara pelapor, Moh Jakfar mengatakan dirinya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu di wilayah Camplong. Ia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti dan memberikan tindakan atas laporan tersebut.
“Kita berikan bukti-buktinya ada surat pernyataan gugatan yang ditandatangani pihak panitia bahwa tidak ada penghitungan,” jelas Jakfar di kantor Bawaslu.
Jakfar merupakan Caleg Partai Hanura Dapil VI ini menuturkan, tidak adanya pengitungan suara di sejumlah TPS diyakini karena keterlibatan oknum Kepala Desa.
“Di TPS Desa Plampaan setelah selesai pencoblosan pihak panitia bilang tidak ada pengitungan suara, alasannya ini sudah keputusan Kades,” pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist