Sumenep, (Media Madura) – Ada saja yang menjadi alasan para pekerja seks komersial (PSK) saat tengah kepepet karena terjaring razia petugas. Seperti yang dilakukan perempuan inisial R di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, misalnya.
Saat terjaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep di salah satu hotel di Kota Sumenep, Senin, (11/3/2019) sekitar Pukul 10.00 WIB, R melontarkan sejumlah alasan.
Untuk diketahui, R yang merupakan warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Saronggi terjaring razia saat bersama pria berinisial A, warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep.
“Saat diamankan keduanya diketahui sedang bercumbu mesra. Karena hubungan di luar nikah, terpaksa kami amankan,” kata Kepala Bidang Ketentraman, Penertiban Umum dan Lintas Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso.
Fajar membeberkan, saat dimintai keterangan, si perempuan mengaku hanya dibayar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu sekali kencan dengan lelaki hidung belang.
“Sebenarnya yang perempuan ini sudah 4 kali kami amankan. Berdasarkan pengakuannya hanya dibayar Rp 150 ribu sekali booking,” bebernya.
Menurutnya, R selalu punya alasan saat diintrogasi petugas. Di antaranya ia mengaku melakukan pekerjaan haram karena menjadi tulang punggung keluarga. Dia juga mengaku menafkahi empat orang anak yatim di rumahnya.
“Saat terkena razia, dia mengaku akan berhenti. Tapi tetap saja. Bahkan pernah suatu waktu sampai saya juga ikut membantu memberikan uang seadanya, karena merasa kasian,” ucap Fajar.
Tetapi kali ini, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi. Sebab dia sudah ke empat kalinya tertangkap basah saat melayani tamu. Sehingga, pihaknya mau tidak mau akan mengusahakan untuk segera menikah.
“Kita usahakan dia menikah. Janjinya itu bulan Maret sekarang dia akan menikah. Tapi juga belum nikah,” tukas Fajar.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol