Sampang, (Media Madura) – Bawaslu Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu diluar jadwal yang ditetapkan penyelenggara pemilu. Karena semua ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang tentang pemilu.
Pernyataan ini mengemuka dalam Sosialisasi Metode Kampanye Dalam Media Massa Cetak, Elektronik, dan Internet Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 yang digelar Bawaslu Kabupaten Sampang di Jalan Rajawali, Senin (18/2/2019) malam.
“Sebelum waktu masa kampanye baik menyangkut citra diri dan ajakan (memilih kandidat tertentu) itu dilarang, sudah ada regulasi yang mengatur tentang itu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiyatun.
Menurutnya, ketentuan itu diatur pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 28 tentang pengawasan pemilu.
Insiyatun menyampaikan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa selama 21 hari yakni mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
“Iklan kampanye di media cetak, elektronik atau online itu hanya 21 hari sebelum masa tenang yang akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” ucapnya.
Dirinya menambahkan media punya peran dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2019 melalui pemberitaannya yang bersifat netral.
“Mari kita bersama-sama mengawasi proses kampanye agar pelaksanaaan pemilu 2019 berjalan lancar,” tutupnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi