20.9 C
Madura
Senin, Desember 2, 2024

Empat Ribu Nelayan Sampang Tak Punya TDKPI

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mencatat masyarakat Sampang yang berprofesi sebagai nelayan tidak kurang dari 15.597 orang. Akan tetapi, hingga kini masih ada 4.679 nelayan yang tidak memiliki Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI). Terutama nelayan dengan kapal kecil.

“Program penerbitan TDKPI setiap tahun kita jalankan, nelayan yang menangkap ikan di tengah laut menggunakan kapal minimal berukuran 5 gros ton (GT) wajib memiliki TDKPI,” ujar Kasi Pelayanan Data dan Informasi Diskan Sampang, Moh Cholil, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, kewajiban memiliki TDKPI ini berdasarkan standart operasional prosedur (SOP) perikanan tangkap. Dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 47/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraian. Dokumen itu menjadi penting bagi nelayan sebagai perlindungan hukum saat menangkap ikan di laut.

”Sampai sekarang masih banyak nelayan yang tidak memiliki dokumen itu, khususnya nelayan di wilayah Pantura,” jelasnya.

Moh Cholil mengatakan, banyak nelayan tidak memiliki dokumen disebabkan karena syarat pengajuan tidak lengkap. Sehingga, penerbitan TDKPI tidak bisa diproses. Pengajuan TDKPI bisa dilakukan di instansinya.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon ialah, surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat laik operasi (SLO), surat izin berlayar (SIB), peta lokasi penangkapan ikan, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).

Kemudian, pihaknya menyurvei dan memverifikasi terkait dengan teknis dan daya dukung atau alat tengkap yang digunakan. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda daftar usaha yang sudah dilengkapi dengan peta zonasi kawasan dan stiker atau tanda daftar yang akan ditempel di kapal.

”Bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil, proses pengajuan lebih mudah dan cepat dibandingkan nelayan dengan kapal besar, asalkan syaratnya lengkap,” ucapnya.

Pihaknya mengklaim, bahwa selama ini aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya memiliki TDKPI. Sosialsiasi tersebut dilakukan di kecamatan dan disampaikan melalui koperasi nelayan. Namun, upaya itu belum bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus dokumen tersebut.

Setiap tahun, tidak lebih dari 150 nelayan yang mengurus dokumen. Padahal itu sangat penting untuk menjamin keamanan nelayan saat menangkap ikan di laut. Nelayan yang sudah memiliki TDKPI bisa terlindung dari permasalahan hukum.

”Kami sudah berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang untuk gencar malakukan sosialsiasi kepada masyarakat, kami harap program ini bisa mendapat dukungan dari warga,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsul Arifin mengatakan, banyaknya nelayan yang tidak mengurus TDKPI disebabkan karena Diskan tidak maksimal menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

Menurut dia, selama ini sosialisasi hanya dilakukan di wilayah selatan. Sedangkan di wilayan Pantura tidak pernah tersentuh. Akibatnya, nelayan Pantura tidak mengetahui tentang program itu. Oleh karena itu, Syamsul meminta agar sosialisasi program merata kesemua wilayah di Sampang.

Politikus Hanura itu menyakini jika ini dilakukan banyak nelayan yang akan mengurus dokumen itu. Sukses tidaknya program penertbitan TDKPI tergantung komitmen dan keseriusan Diskan dalam merealisasikan program tersebut. Terpenting pengajuan jangan dipersulit.

”Jangan selalu masyarakat yang disalahkan, selama ini warga bukan tidak mau menaati peraturan yang ada, tapi murni karena minimnya informasi,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article