21.7 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Bawaslu Pamekasan Biarkan APK Partai Pemenang Pilkada di Zona Terlarang

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur membiarkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu menempati di zona terlarang.

Pantauan mediamadura.com, APK terlarang itu masih terpampang menjulang di sisi barat Jembatan Jalan Pangeran Diponegoro atau sebelah baratnya monomen Arek Lancor.

Perihal itu Bawaslu dituding tebang pilih dan dianggap dengan sengaja membiarkan pelangaran itu.

“Terkesan dibiarkan APK itu, apa karena partai pemenang Pilkada,” kata salah seorang Anggota DPRD di salah satu ruang Komisi, Rabu (16/1/2019).

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, tidak ada pengecualian dalam menertibkan APk melanggar. Tetapi memang ada dua APK yang tidak diturunkan, yang pertama di Jalan Diponegoro atau di baratnya Arek Lancor, lantaran tidak disebutkan dalam SK KPU.

“Beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan bersama TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan surat rekomendasi dari KPU,” kilahnya.

Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU, Satpol PP, Perizinan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan partai politik untuk membicarakan hal tersebut. Hasilnya, APK calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu harus diturunkan karena banyak sorotan dari masyarakat.

“Saya tidak ingin Bawaslu dibilang tebang pilih, dan semua APK yang melanggar harus diturunkan. Kedua adalah APK di Jalan Stadion, tapi informasinya disana sudah diturunkan tadi malam oleh timnya,” tegasnya.

Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article