Sumenep, (Media Madura) – Kesadaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dalam melaporkan harta kekayaan menunjukkan tren negatif dari tahun ke tahun.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki mengungkapkan, sejak tiga tahun terakhir, dari 50 orang anggota dewan yang ada di Sumenep, hanya sebagian saja yang melaporkannya.
“Pada tahun 2017, ada 22 anggota yang melaporkan harta kekayaannya, 2018 menurun ke 7 orang dan pada tahun 2019 ini baru 1 orang yang melaporkan,” tuturnya, Rabu (9/1/2019).
Disinggung soal faktor minimnya kesadaran laporan kekayaan oleh para wakil rakyat tersebut, Mulki menyebut karena minimnya pengetahuan mereka tentang IT. Sebab, pelaporan harta kekayaan itu harus dilakukan secara online.
“Tetapi sebenarnya di sini (DPRD) sudah ada tim yang mendampingi dalam pelaporan harta kekayaan anggota dewan. Jadi tidak ada alasan lagi, mereka tidak tahu prosesnya,” jelasnya.
Namun selain alasan itu, menurut Mulki, faktor belum adanya sanksi terhadap mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan turut mempengaruhi para legislator hingga ogah melaporkan kekayaan.
“Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,” tandas Mulki.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sesuai aturan juga, periode pelaporan harta kekayaan anggota dewan itu mulai tanggal 31 Desember hingga tanggal 31 Maret dan seterusnya. Misalnya, harta kekayaan tahun 2016 itu dilaporkan pada tahun 2017 sesuai periodenya.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol