Sampang, (Media Madura) – Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan belasan pengamen jalanan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (8/1/2018).
Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah, mengatakan ada 14 anak jalanan diamankan saat mengamen di traffic light. Para pengamen tersebut kebanyakan warga Pamekasan dan Sampang.
“Mereka melanggar pasal 24 huruf b Perda Nomor 7 tahun 2015, kita amankan dan dilakukan pendataan, setelah itu di bina kemudian dipulangkan,” ujar Chairijah.
Sebelum dipulangkan, para anak jalanan ini diberi sanksi. Satpol PP menggundul rambut mereka kecuali bagi perempuan. Kemudian, anak jalanan dititipkan ke rumah perlindungan sosial Dinas Sosial Sampang.
Chairijah menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan keberadaan sekelompok anak-anak punk dan pengamen jalanan yang meminta-minta di sekitar traffic light di samping mengganggu arus lalu lintas juga sangat meresahkan pengendara.
“Kami akan terus memerintahkan anggota untuk menggiatkan patroli memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol