Sumenep, (Media Madura) – Satu dari sekian proyek besar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya diputus kontrak karena tidak bisa menuntaskan pekerjaan hingga batas waktu yakni 31 Desember 2018.
Proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Poli Anak RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep. Proyek tersebut dibiayai APBD Sumenep 2018 sebesar Rp 15 miliar lebih.
“Sampai batas akhir, pekerjaan baru selesai sekitar 88, 56 persen. Artinya masih tersisa sekitar 11 persen yang belum selesai dikerjakan,” tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) dan Cipta Karya Sumenep, Bambang Iriyanto, Rabu (2/1/2019).
Bambang menjelaskan, sedikitnya ada empat komponen pekerjaan yang belum dituntaskan oleh PT. Sanbel selaku kontraktir, diantaranya pemasangan penangkal petir.Â
“Faktornya karena mereka tidak mengindahkan arahan kami. Sehingga mau tidak mau ya diputus kontrak,” tegasnya.
Selain diputus kontrak, lanjut Bambang, pihak kontraktor juga dikenai denda sebesar 10 persen dari total anggaran lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian.
“Ya mereka didenda juga, karena aturannya memang begitu. Jadi, konsekuensinya tidak sekedar diputus kontrak saja,” jelasnya.
Ketika disinggung soal kelanjutan proyek tersebut, Bambang menegaskan bahwa embangunannya akan diteruskan pada tahun 2019 ini dengan cara ditender ulang dan melanjutkan sisa pembangunan yang sudah ada.Â
Reporter : Rosy