22 C
Madura
Kamis, April 18, 2024

Penetapan PJ Kades Blumbungan Pamekasan Final

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Penetapan pejabat Kepala Desa (Kades) Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah final dan tidak dapat di ganggu gugat.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach. Faisol, SK tersebut tidak akan ada perubahan terhadap pengangkatan Pj Kades Blumbungan, SK yang ditandatangani Pj Bupati RB Fattah Jasin tidak akan direvisi.

“Penetapan PJ Kades Blumbungan sudah final,” katanya, Selasa (18/9/2018).

Faisol menambahkan, salah satu alasan penolakan warga karena dikhawatirkan pelayanan di desa itu tidak maksimal. Namun, setelah ditanyakan kepada Pj Kades uang di tunjuk Pemkab mengaku sangat siap memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

“Dengan demikian, tidak ada pergantian Pj Kades. Pemerintah mengajak masyarakat ikut serta mengawal pemerintahan sebelum terisi Kades definitif,” tambah Faisol.

Alasan warga Blumbungan menolak Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Larangan, Basrahil sebagai Pj Kades Blumbungan itu, lantaran bukan masyarakat setempat.

Untuk diketahui, kursi Junaidi, Kades Blumbungan ditinggalkan sejak Mei 2017, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi raskin. PN Tipikor Surabaya memvonis Junaidi bersalah, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. juga denda Rp 200 juta atau subsiider 3 bulan kurungan.

Reporter : Rifqi
Editor : Arif

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article