23.3 C
Madura
Kamis, April 18, 2024

Indisipliner, 3 PNS di Sumenep Dipecat

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Selama tahun 2018, ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diberi sanksi lantaran indisipliner.

“Ya, sejak Januari 2018, sebanyak 12 ASN nakal sudah kami sanksi, dan tiga orang di antaranya bahkan dipecat,” kata Inspektur Inspektorat Sumenep, M. Idris, Kamis (15/9/2018).

Idris mengatakan, sanksi hingga pemecatan terhadap ASN di lingkungan Pemkab sudah menjadi konsekuensi ASN yang melanggar kode etik dan melakukan perbuatan indisipliner.

“Selain sudah ada yang dijatuhi sanksi, saat ini masih terdapat 20 kasus indisipliner dan rumah tangga ASN yang tengah diproses,” tegasnya.

Idris mengklaim, penegakan disiplin ASN di Sumenep sudah berjalan maksimal, bahkan proses dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari pelanggaran berat, sedang, maupun ringan.

Katanya, pemkab tidak pernah memberi toleransi kepada ASN nakal, bagi yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasti diberi sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan secara tidak hormat.

“Sejauh ini, bentuk pelanggaran ASN yang mendapat sanksi bermacam-macam, mulai melakukan tindak pidana korupsi, tidak masuk kerja karena problem yang dihadapi hingga masalah rumah tangga,” bebernya.

Selama ini, lanjut Idris, pengawasan tidak hanya melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) saja. Pihaknya juga menekankan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article