21 C
Madura
Kamis, September 12, 2024

Penutupan HUT RI di Pamekasan Digagalkan Polisi, Warga Tuntut Ganti Rugi

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Pembubaran dadakan dilakukan Polsek Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur terhadap acara malam penutupan HUT RI ke-73 di Kampung Pangtelloh, Kelurahan Barurambat Timur.

Ketua Panitia, Maharuddin mengatakan, pembubaran dilakukan secara dadakan oleh Polsek Pademawu. Padahal, kegiatan tersebut telah mengantongi izin keramaian.

Surat izin keramaian dikeluarkan sendiri oleh Polsek Pademawu bernomor S1/73/VIII/2018/Polsek.

“Kami juga tidak tahu alasannya kenapa dilakukan mendadak,” sesal Maharuddin kepada mediamadura.com, Kamis (6/9).

Ditengarai, penggagalan kegiatan itu karena artis yang akan mengisi orkes penutupan Agustusan penampilannya dinilai tidak sopan. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Maharuddin.

Bahkan, dirinya mencontohkan kegiatan serupa yang digelar di beberapa daerah di Pamekasan. Anehnya, acara orkes itu lolos dan tidak dibubarkan oleh polisi. Padahal, diisi beberapa artis kontroversial.

“Artis yang kami undang dipastikan tampil Muslimah. Jadi, tidak harus digagalkan. Lagi pula, kami menggelar kegiatan ini karena sudah mendapat izin dari kepolisian,” ungkapnya.

Surat izin keramaian dikeluarkan Polsek Pademawu

Akibat penggagalan kegiatan itu, tambah Maharuddin, warga mengaku sangat kecewa, selain mengalami kerugian cukup besar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta lebih.

“Kami gelar kegiatan ini melalui swadaya masyarakat. Intinya, warga satu kampung sangat kecewa dengan tindakan polisi,” keluh Maharrudin.

Dengan kegagalan tersebut, panitia dan warga tidak menyerah. Setidaknya ada dua tuntutan yang dianggap sebagai jalan keluarnya. Pertama, menuntut ganti rugi, yang kedua, orkes tetap digelar.

“Intinya panitia menginginkan ganti rugi atau pun orkes kembali digelar. Dan, siapa yang mau mempertanggungjawabkan,” timpal Sekretaris, Anshori Arianto H.

Ketua RT/04 RW/01 Kampung Pangtelloh, Muhammad menegaskan, persoalan tampilan artis bisa dirubah saat manggung, sehingga tidak perlu adanya penggagalan acara.

Kapolsek Pademawu AKP Sudarisman melalui Wakapolsek Ipda Nanang mengakui jika telah mengeluarkan surat izin terhadap acara dimaksud. Menurutnya, penggagalan acara tersebut karena diprotes warga.

“Ormas meminta agar hiburan itu digagalkan,” ucapnya kepada media di Pamekasan.

Diakui, sekelompok ormas memprotes penampilan artis yang dinilai kurang pantas. Selain itu, pihaknya mendapat instruksi dari Polres Pamekasan agar digagalkan.

Terpisah, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo saat dihubungi mediamadura.com mengatakan, tidak ada kegiatan pembubaran atau penutupan kegiatan HUT RI yang dilakukan anggotanya.

“Kegiatan hiburan atau orkes yang menampilkan artis menggunakan pakaian yang terbuka atau kurang pantas. Sehingga ada penolakan dari masyarakat. Kami imbau acara tersebut tidak dilakukan. Tentunya, untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar Teguh Wibowo.

“Untuk kegiatan HUT RI pasti kita dukung. Sekali lagi kegiatan tetap berlangsung, artisnya saja yang tidak jadi tampil,” pungkas Kapolres.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article