Sampang, (Media Madura) – Hasil pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada Sampang 2018, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Sampang.
Amar putusan sidang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk melakukan PSU selama batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
MK mengadili bahwa pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang yang didasarkan pada DPT tidak valid dan tidak logis.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, membenarkan amar putusan tersebut. Untuk itu, pihaknya siap menjalankan hasil putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Kita siap menjalankan perintah MK, mulai besok ini (6/9) KPU mulai menyusun jadwal hingga anggaran pelaksanaan PSU,” kata Syamsul Muarif dibalik telepone, Rabu (5/9/2018).
Dirinya menyampaikan agar seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait bersama-sama menghormati keputusan MK. Termasuk tetap menjaga kondusifitas wilayah.
Sementara itu, Tim Anggota Kuasa Hukum Sholeh Partners, Ahmad Bahri menuturkan gugatan yang dilayangkan paslon Hermanto Subaidi-Suparto telah dikabulkan oleh MK.
“Amar putusannnya pertama terkait validitas DPT tidak valit karena menggunakan data potensial DP4 Pilpres 2014 dari Dispendukcapil, makanya MK menganggap data KPU cacat hukum sehingga harus PSU se-Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Bahri menuturkan, selain putusan tersebut MK memutuskan KPU, Bawaslu, dan piak keamanan untuk melakukan penjagaan keamanan dalam berlansungnya pelaksanaan PSU.
Dengan demikian, menurutnya saat ini belum ada yang dinyatakan kalah dan menang pelaksaan Pilkada Sampang.
“Kami berharap dari tim kuasa hukum Mantap sama-sama menghormati proses keputusan MK karena ini dimulai dari awal,” tutupnya.
Terpisah, Humas Tim paslon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) Moh Salim mengaku pihaknya menghormati hasil keputusan MK dan akan mengikuti proses PSU.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) yang diusung Partai Gerindra, PKB, dan PBB, melakukan gugatan ke MK dengan Nomor Perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018.
Pasangan Mantap ini mempersoalkan tentang perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Sampang yang digelar pada Kamis 5 Juli 2018 kemarin.
Dalam gugatan itu pemenangan menyertakan bukti-bukti kecurangan dalam proses penghitungan suara dan pencoblosan. Salah satunya yang terjadi di beberapa TPS Desa Ketapang Timur, Desa Nipah Banyuates, Desa Patarongan Torjun, Desa Pamolaan Camplong, serta Desa Angsokah dan Desa Temoran Omben.
“Ada 27 TPS yang digugat tersebar 5 kecamatan, buktinya ada sebanyak 53 keping CD berbentuk video, 27 berbentuk dokumentasi foto, dokumen C6 yang terpakai sebelum pemungutan suara, ada 137 saksi dari sejumlah TPS serta berkas pendukung lainnya,” ungkap Abd Muhlis tim pemenangan paslon Mantap beberapa waktu lalu.
Hasil rekapitulasi KPU Sampang pada Kamis (5/7/2018) lalu, paslon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara atau (38,0438 %).
Sedangkan paslon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 %).
Kemudian, Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3 mendapat 166.059 suara (24,5702 %).
Selisih kemenangan Paslon Jihad sebanyak 4.445 suara (0,66 %).
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol