Sumenep, (Media Madura) – Satreskrim dan Satreskoba Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap dua pria karena membawa senjata tajam dan sabu-sabu, Senin (27/8/2018).
Mereka berdua adalah inisial M (40), dan AG (43), warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten ditangkap di pinggir sungai Desa Tambaagung, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, penangkapan bermula saat unit Reskrim mendapat informasi bahwa terlapor sering membawa senjata tajam dan Sabu. Selanjutnya, Satreskrim bersama Satreskoba melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
“Dan tidak lama kemudian petugas mendapat informasi dan A1 bahwa ada dua telapor membawa senjata tajam dan sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).
Pada saat dilakukan penggeledahan, sambung Agus Suparno, ditemukan barang bukti 2 (dua) senjata tajam dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Hasil introgasi kedua terlapor, bahwa barang bukti tersebut memang milik keduanya. BB berikut tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
BB yang berhasil disita dari tersangka M, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,32 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 4 (empat) plastik klip kecil diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit HP merk Ienovo warna hitam bersilikon.
Sedangkan dari BB yang berhasil disita dari tersangma AG hanha 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol