Tak Kantongi Amdal, Usaha Penggilingan Batu Menjamur

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Keberadaan usaha penggilingan batu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menjamur. Namun hingga kini belum satu pun yang sudah memiliki izin Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang mencatat tempat usaha penggilingan batu yang beroprasi di Kabupaten sebanyak 53 lokasi. Meliputi, 15 lokasi di Kecamatan Sampang, Camplong 25, Kedungdung 8 dan dua lokasi di Banyuates.

Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan DLH Sampang Moh Zainullah, mengatakan manyoritas tempat usaha memiiki izin Amdal UPL dan UKL. Padahal, jika mengacu pada pasal 36 ayat (1) UUNomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.

”Kalau usaha penggilingan batu belum ada yang mengurus izin amdal, padahal izin itu penting dimiliki karena berkaitan dangan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penggilingan terhadap lingkungan,” ucapnya.

Dijelaskan, hasil kajian Amdal berupa dokumen yang terdiri dari 3 komponen. Yaitu, dokumen Kerangka Acuan (KA), dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dokumen tersebut menjadi tolok ukur kesiapan tempat usaha dalam menangani dampak linkungan.

”Selama ini kami bersama Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) aktif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pelaku agar bisa lebih menaati peraturan, karena izin tersebut sebagai salah satu persyaratan kelengkapan administrasi perusahaan,” ungkapnya.

Lanjut Zainul, proses pengajuan izin amdal tidak sulit. Pemohon cukup datang DLH dengan membawa sejumlah persyaratan. Seperti foto copy KTP, KK dan sertifikat tanah yang ditempati toko. Kemudian akan ditindak lanjuti dengan survey lokasi.

”Penerbitan izin tidak lama, haya membutuhkan waktu dua hari,” terangnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan, usaha penggilingan batu masuk dalam katagori usaha pertambangan. Sehingga, pemilik usaha diwajibkan mengantongi izin usaha yang sudah menjadi ketentuan.

”Misalnya Surat Izin Usaha Pertambagan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO). Tapi, kesadaran warga pemilik usaha itu untuk mengurus izin rendah,” ujarnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin, tempat penggilingan batu setiap tahun menjamur dan jumlahnya bertambah. Akan tetapi, hal itu tidak dibarengi dengan pengurusan izin usaha. Ironisnya, sampai sekarang belum ada upaya dari pemkab untuk menangani kondisi tersebut.

”Lokasi penggilingan batu rata-rata berdekatan dengan persawahan dan Jalan raya. Sehingga kalau hujan, abu sirtu membuat jalan menjadi licin dan itu sangat membahayakan pengendara yang melintas di jalan,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya pemilik usaha siap untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Namun saat ini mereka terbetur dengan Izin Tata Ruang (ITR), karena lokasi tempat usaha bukan kawasan industri. Akibatnya, jika pun mereka mengajukan izin. Maka bisa dipastikan pengajuan akan ditolak.

”Karena usaha itu illegal, Otomatis Pemkab tidak bisa melakukan pengawasan, termasuk juga terkait asal batu yang digiling, karena itu pemkab harus bisa mengambil langkah antisipasi, jangan sampai keberadaan usaha itu semakin memperluas lahan kritis,” ujarnya.

Politikus PBB itu menyayangkan terkait dengan tidak adanya upaya dari pemkab untuk menertibkan usaha tersebut. Padahal, selain melanggar peraturan dampak lingkungan yang ditimbulkan juga cukup besar. Apalagi, batu yang digiling berasal dari pertambangan galian C ilegal yang ada di sekitar lokasi.

”Pemkab harus tegas. Jika usaha itu memang dilegalkan. Maka harus ada peraturan yang jelas terkait izin amdal dan semacamnya. Tidak baik jika hal itu terus dibiarkan,” pungkasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article