Pamekasan, (Media Madura) – Beberapa fasilitas umum (Fasum), utamanya trotoar di wilayah perkotaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur dipadati pedagang kaki lima (PKL). Padahal, trotoar dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang terjadi di sekeliling monumen Arek Lancor, Jalan Jokotole, dan Jalan Kabupaten. Akibat lemahnya petugas melakukan penindakan, zona-zona terlarang itu kini dikuasai PKL.
Salah seorang pejalan kaki yang ditemui mediamadura.com di areal Monumen Arek Lancor, Khairul Amin mengatakan, keberadaan para PKL itu sangat meresahkan apalagi memanfaatkan fasilitas negara yang dikhususkan bagi pejalan kaki.
“Memang warga yang jalan kaki agak jarang, tapi di tempat itu terlarang kan, harusnya para pedagang itu ngerti, bukan malah seenaknya,” katanya, Rabu (8/8/2018).
Pria yang mengaku asal Kelurahan Kolpajung itu menambahkan, agar hak pejalan kaki difungsikan sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, pemerintah harus berani memberikan teguran atau bahkan penertiban.

“Ya, yang harus memberikan arahan dan lain-lainnya kepada para pedagang harus pemerintah, kalau saya nanti dibilang benci,” tambah Herul sapaan akrabnya Khairul Amin.
Temuan mediamadura.com, selain dikuasai PKL, beberapa hak pejalan kaki itu juga digunakan sebagai tempat parkir, seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Kabupaten.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan tidak bisa memberikan keterangan. Nomor Handphone, Kepala Bidang Penertiban Satpo PP, Yusuf Wibiseno tidak aktif.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi