Pamekasan, (Media Madura) – Aktivitas penambangan yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur rata-rata masih belum mengantongi izin alias ilegal.
Hal itu dikatakan Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Pamekasan, Moh
Sadik. Menurutnya, meski rata-rata penambangan ilegal. Namun, ada pula beberapa yang sudah mulai mengurus izinnya.
“Ada juga sih yang sudah mulai tahap pengurusan izin, paling tidak izin surveinya sudah keluar. Tapi, itu kan masih lama,” terang Moh Sadik, Rabu (1/8/2018).
Dia mencontohkan, pertambangan ilegal di Desa Blumbungan. Pihaknya memastikan, penambagan di sana merupakan satu di antara lokasi tambang yang belum memiliki izin hingga kini.
“Seperti yang ada di Blumbungan ini. Saya memastikan kalau itu masih belum mempunyai izin,” tambahnya.
Sadik mengingatkan kepada warga di sana jika penambangan ilegal tersebut tidak baik. Karena, bisa merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
“Untuk tindakan hukumnya ada di daerah kepolisian yang bisa bertindak penuh tentang permasalahan tersebut sesuai undang-undang,” pungkasnya.
Reporter: Zubaidi
Editor: Zainol